Cara Tayammum
Tayammum adalah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci.
Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu jika seseoarang yang akan melaksanakan shalat tidak menemukan air untuk berwudhu.
A. Syarat-syarat Tayammum
Seseoarang dibolehkan untuk bertayammum jika:
- Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
- Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
- Telah masuk waktu shalat
- Dengan debu yang suci
- Niat: Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta’aalaa. Artinya: “Aku berniat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah.”
- Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan
- Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali
- Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
- Tertib
- Membaca basmalah
- Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
- Menipiskan debu
- Segala hal yang membatalkan wudhu
- Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
- Murtad, keluar dari Islam
ada ulama yang mengatakan satu kali tayamum boleh dilakukan beberapa kali sholat fardu dan sunnat karena tayamum kekutannya sama dengan wudlu bagi orang yang tidak dapat memakai air dan ada ulama yang mengatakan satu kali tayamum hanya sah buat satu kali sholat dan beberapa sholat sunnat.
saya serahkan kepada pembaca untuk memilihnya..wa’allahu a’lam bi showab
Baca Juga : Mengenal XML