IBADAH UMRAH
Ibadah umrah merupakan salah satu bentuk ibadah
yang dilakukan oleh umat muslim sedunia. Umrah berasal dari kata ‘amara yang
artinya mendiami seutu tempat atau mengunjungi suatu suatu tempat. Menurut
syariat Islam, umrah berarti mengunjungi Bait Allah untuk menjalankan Ibadah
pada waktu yang ditentukan.
A. Perbedaan Umrah dan HajiIbadah haji dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan, yakni bulan Syawwal, Zulkqaidah, dan sepuluh hari bulan Zulhijjah, sedangkan Umrah dapat dilaksanakan kapan saja.
Ibadah umrah tidak perlu melakukan wukuf di Arafah, sedangkan Pada ibadah haji, wukuf di Arafah merupakan hal yang wajib dilaksanakan.
Dalam ibadah haji, menyembelih binatang kurban adalah hal yang dilarang, sedangkan pada ibadah umrah hal tersebut dibolehkan.
B. Hukum Menjalankan Ibadah Umrah
Haji dan Umrah hukumnya wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu, hal itu sebagaimana firman Allah:
Allah telah mewajibkan ibadah haji ke Bait Allah atas orang-orang yang telah mampu dalam perjalanannya. (QS. Al-Imran: 97)
Ibadah Umrah Meliputi:
1. Ihram
Amalan Umrah yang pertama adalah Ihram. Ihram adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah haji) haji dan umrah atau mengerjakan keduanya dengan menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya dihalalkan.
2. Pakaian Ihram
Untuk pria
Bagi laki-laki terdiri atas 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satu lembar disarungkan untuk menutupi aurat antara pusat hingga lutut, yang satu lembar lagi diselendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas. Kedua lembar kain disunatkan berwarna putih, dan tidak boleh berwarna merah atau kuning.
Untuk wanita
Mengenakan pakaian yang biasa, yakni pakaian yang menutupi aurat.
Tempat-tempat Ihram
Zul Hulaifah
Juhfah
Yalamlam
Qarnul Manjil
Zatu Irqin
Makkah
Baca Juga : Mengenal Java
3. Tawaf
Tawaf berasal dari kata tafa, artinya mengelilingi atau mengitari. Adapun menurut istilah ialah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 keliling. Sebelum melaksanakan tawaf, jamah harus mandi dan berwudhu dahulu.
Macam-macam Tawaf
Tawaf qudum, yaitu tawaf yang dilakukan ketika sampai di Makkah.
Tawaf ifadah, tawaf yang dilakukan pada hari menyembelih kurban.
Tawaf wada, inilah tawaf yang menjadi rukun haji.
Tawaf sunnah, tawaf yang dilakukan setiap saat.
4. Sa’i
Sa’i artinnya berlari-lari kecil. Menurut istilah, sa’I ialah berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah di dekat kota Makkah.
Adapun praktik pelaksanaan ibdah sa’I adalah sebagi berikut:
Dilakukan sesudah tawaf
Berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari bukit Safa menuju bukit Marwah
Dikerjakan sebanyak tujuh kali putaran: dari Safa ke Marwah satu putaran, dan dari Marwah ke Safa satu putaran, lalu berakhir di puncak bukit Marwah.
Sa’I hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang mengerjakan haji atau umrah saja.
5. Tahallul
Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-lai disunnahkan mencukur habis rambutnya, wanita mencukur ujung rambut sepanjang jari, dan untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja.
Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang sekarang dihalalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan tawaf ifadah.
Baca Juga : Mengenal DHTML
Ibadah haji merupakan salah satu jenis ibadah
yang dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim di seluruh dunia. Haji sendiri
berasa dari kata hajj, yang artinya mengunjungi sesuatu. Menurut istilah
diartikan sebagai: mengunjungi Bait Allah untuk menjalankan ibadah (iqamatan
lin nusuk) pada waktu yang sudah ditentukan.
Bait Allah adalah salah satu nama Ka’bah yang
terkenal, dan nusuk adalah bentuk jamak dari kata nasikah, yang artinya
binatang yang dikurbankan.
Dari akar kata ini digubah menjadi mansik, yang
juga berarti ibadah, dan bentuk jamaknya manasik, yang juga berarti ibadah, dan
bentuk jamaknya manasik, yang khusus digunakan dalam arti syarat rukun ibadah
haji.
Segala peraturan yang berhubungan dengan ibadah haji itu dalam kitab hadits diuraikan dalam bab manasik.
A. Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang
harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak
syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram
Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat
untuk haji atau umrah di Miqat Makani. Amalan Umrah yang pertama adalah Ihram.
Ihram adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah haji) haji dan umrah atau
mengerjakan keduanya dengan menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan
beberapa larangan yang biasanya dihalalkan.
a. Pakaian Ihram
Untuk pria
Bagi laki-laki terdiri atas 2 lembar kain yang
tidak dijahit, yang satu lembar disarungkan untuk menutupi aurat
antara pusat hingga lutut, yang satu lembar lagi diselendangkan untuk menutupi
tubuh bagian atas. Kedua lembar kain disunatkan berwarna putih, dan tidak boleh
berwarna merah atau kuning.
Untuk wanita
Mengenakan pakaian yang biasa, yakni pakaian yang
menutupi aurat.
Tempat-tempat Ihram
1. Zul Hulaifah
2. Juhfah
3. Yalamlam
4. Qarnul Manjil
5. Zatu Irqin
6. Makkah
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan
berdo’a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Setelah shalat subuh tanggal 9
Zulhijjah, jemaah haji berangkat dari Mina ke Arafah sambil menyerukan
Talbiyah, dan singgah dahulu di Namirah.
Para jemaah sampai di Padang Arafah tepat pada
waktu Zuhur dan ashar dengan jama’ taq’dim dan qasar dengan satu kali azan dan
dua ikamah. Selesai shalat, imam kemudian menyampaikan khutbah dari atas
mimbar.
Selama wukuf di Arafah, para jemaah haji menghabiskan/mengisi
waktunya untuk memahasucikan Allah dengan meneriakan talbiyah, berzikir dan
berdoa sebagai berikut:
Labbaika Allahumma labbaik (a), labbaika la
syarika laka labbaik (a). Innal hamda wannimata lak (a), wal mulka laka la
syarika lak (a).
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak
7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah
4. Sa’i,
Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil
antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. Adapun
praktik pelaksanaan ibadah sa’i adalah sebagai berikut:
Dilakukan sesudah tawaf
Berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari bukit
Safa menuju bukit Marwah
Dikerjakan sebanyak tujuh kali putaran: dari Safa
ke Marwah satu putaran, dan dari Marwah Sa’I hanya boleh dilakukan oleh
orang-orang yang mengerjakan haji atau umrah saja.
5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut
sesudah selesai melaksanakan Sa’i. Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah
kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur
atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki
disunnahkan mencukur habis rambutnya, wanita mencukur ujung rambut sepanjang
jari, dan untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara
simbolis saja. Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang
sekarang dihalalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan tawaf
ifadah.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan
urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
Wajib Haji Adalah rangkaian kegiatan yang harus
dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak
dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah;
- Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
- Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina). Di Mudzalifah para jemaah haji menunaikan shalat magrib dijamak dengan shalat isya dengan satu kali azan dan dua iqamah. Kemudian, mereka bermalam lagi
- Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar. Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
- Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). Hukumnya adalah sunnah.
- Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
- Tawaf Wada’, Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
- Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram